Pemanfaatan Aplikasi Web dan Mobile sebagai Penunjang Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Kecamatan Baso, Agam
DOI:
https://doi.org/10.25077/TEKNOSI.v4i2.2018.73-80Kata Kunci:
IMB, E-government, Aplikasi web, Aplikasi mobileAbstrak
Kecamatan Baso merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Agam Sumatera Barat. Kecamatan Baso diberi wewenang untuk memberikan pelayanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi warganya. Dalam proses pelaksanaannya, sistem pelayanan IMB yang sedang berjalan belum optimal. Masyarakat atau pemohon harus berulang kali ke kantor camat untuk mengurus permohonan IMB dan mengecek status permohonannya. Pembuatan dokumen IMB, kwitansi pembayaran, dan rekap laporan pembayaran IMB masih dilakukan dengan cara pengumpulan berkas fisik. Hasil survey lapangan rentan kesalahan dalam perhitungan retribusi karena mash berupa dokumen kertas. Oleh karena itu perlu penerapan otomasi proses dengan komputerisasi dalam proses pengurusan IMB. Penggunaan perangkat lunak berbasis web dan mobile direkomendasikan untuk penyelesaian permasalahan pengurusan IMB di Kecamatan Baso. Metode pengembangan perangkat lunak menggunakan metode waterfall. Beberapa fungsional tersebut diantaranya yaitu dapat mencetak dokumen yang terkait dengan pemrosesan IMB, membuat rekap laporan pembayaran IMB, fitur untuk melakukan survey lapangan ditetapkan sebagai kebutuhan fungsional aplikasi. Sistem dikembangkan dengan model MVC dengan menggunakan Laravel. Pengujian terhadap aplikasi dilakukan secara blackbox testing dan User Acceptance Testing (UAT). Pengujian UAT dilakukan oleh staf kecamatan dan masyarakat. Hasil pengujian blackbox testing didapatkan sistem yang dibangun telah sesuai dengan dengan hasil analisis kebutuhan penggunan.Referensi
Aanensen, D. M., Huntley, D. M., Feil, E. J., & Spratt, B. G. (2009). EpiCollect: linking smartphones to web applications for epidemiology, ecology and community data collection. PloS one, 4(9), e6968. Noldus, L. P. (1991). The Observer: a software system for collection and analysis of observational data. Behavior Research Methods, Instruments, & Computers, 23(3), 415-429. Reades, J., Calabrese, F., Sevtsuk, A., & Ratti, C. (2007). Cellular census: Explorations in urban data collection. IEEE Pervasive computing, 6(3). Holzer, A., & Ondrus, J. (2009, April). Trends in mobile application development. In International Conference on Mobile Wireless Middleware, Operating Systems, and Applications (pp. 55-64). Springer, Berlin, Heidelberg. Hung, S. Y., Chang, C. M., & Kuo, S. R. (2013). User acceptance of mobile e-government services: An empirical study. Government Information Quarterly, 30(1), 33-44. Sarjana, I. P. H., & Sarjana, I. P. H. (2015). RANCANG BANGUN APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BERBASIS WEB DI KABUPATEN BADUNG (Doctoral dissertation, Universitas Udayana). Sary, Y. (2016). SISTEM INFORMASI PELAPORAN PEMROSESAN IMB STUDI KASUS PADA DINAS TATA RUANG TATA BANGUNAN KOTA MEDAN. Jurnal TIMES, 4(2), 53-56. Oktarini, D., & Darma, M. U. B. APLIKASI PERMOHONAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN OGAN ILIR. Pressman, R. S. (2005). Software engineering: a practitioner's approach. Palgrave Macmillan. Kamil, H. (2017). Rancang Bangun Sistem Informasi Realisasi Anggaran Kegiatan Berbasiskan Web dan Mobile pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi, 3(1), 177-186
Unduhan
Telah diserahkan
Diterima
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta untuk artikel ini ditransfer ke Jurnal Nasional Teknologi dan Sistem Informasi (TEKNOSI) jika dan ketika artikel diterima untuk publikasi. Yang bertanda tangan di bawah ini dengan ini mentransfer setiap dan semua hak di dalam dan ke kertas termasuk tanpa batasan semua hak cipta untuk TEKNOSI. Yang bertanda tangan di bawah ini dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa makalah tersebut asli dan bahwa ia adalah pembuat makalah, kecuali untuk bahan yang secara jelas diidentifikasi sebagai sumber aslinya, dengan pemberitahuan izin dari pemilik hak cipta jika diperlukan. Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa ia memiliki kekuatan dan wewenang untuk membuat dan melaksanakan penugasan ini.
Kami menyatakan bahwa:
- Makalah ini belum diterbitkan dalam bentuk yang sama di tempat lain.
- Makalah ini tidak akan dikirimkan di tempat lain untuk publikasi sebelum penerimaan/penolakan oleh Jurnal ini
- Izin hak cipta diperoleh untuk materi yang diterbitkan di tempat lain dan yang memerlukan izin ini untuk reproduksi.
Selanjutnya, Saya/kami dengan ini mentransfer hak publikasi yang tidak terbatas dari makalah yang disebutkan di atas secara keseluruhan kepada TEKNOSI. Transfer hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel, termasuk cetak ulang, terjemahan, reproduksi foto, mikroform, bentuk elektronik (offline, online) atau reproduksi lain yang serupa.
Penulis yang sesuai menandatangani dan menerima tanggung jawab untuk merilis materi ini atas nama setiap dan semua penulis bersama. Perjanjian ini harus ditandatangani oleh setidaknya salah satu penulis yang telah memperoleh persetujuan dari rekan penulis jika berlaku. Setelah pengajuan perjanjian ini ditandatangani oleh penulis yang sesuai, perubahan kepengarangan atau dalam urutan penulis yang tercantum tidak akan diterima.
Hak / Syarat dan Ketentuan yang dipertahankan :
- Penulis memiliki semua hak kepemilikan dalam setiap proses, prosedur, atau artikel manufaktur yang dijelaskan dalam Karya ini.
- Penulis dapat mereproduksi atau mengotorisasi orang lain untuk mereproduksi karya ini atau karya turunannya untuk penggunaan pribadi penulis atau untuk penggunaan perusahaan, dengan ketentuan bahwa sumber dan menyatakan hak cipta dimiliki TEKNOSI, salinan tidak digunakan dengan cara apa pun yang menyiratkan pengesahan TEKNOSI atas suatu produk atau layanan dari pihak mana pun, dan salinannya sendiri tidak ditawarkan untuk dijual.
- Meskipun penulis diizinkan untuk menggunakan kembali semua atau sebagian dari karya ini dalam karya lain, ini tidak termasuk mengabulkan permintaan pihak ketiga untuk mencetak ulang, menerbitkan ulang, atau jenis penggunaan ulang lainnya.